Dr. Ir. Irnanda Laksanawan, M.Sc. Eng |
Pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (PP IKA ITS) prihatin dan menyesalkan langkah Kejaksaan Agung yang melimpahkan berkas Bachtiar Abdul Fatah, alumni ITS yang kini bekerja di PT Chevron Pacific Indonesia, dalam kasus proyek bioremediasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (PP IKA ITS) prihatin dengan langkah Kejaksaan Agung yang hari ini (17/05/2013) menjemput paksa dan menahan Bachtiar di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Ini berkaitan erat dengan keputusan majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Nopember 2012, bahwa penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah. “Pelimpahan berkas untuk Bachtiar selayaknya tidak diteruskan. Kejaksaan juga seharusnya tak menahan kembali Bachtiar,” ujar Ketua Umum IKA ITS Irnanda Laksanawan, hari ini (17/05/2013) di Jakarta. “Sudah benar keputusan hakim praperadilan yang menyebut status tersangka terhadap Bachtiar tidak sah.” Pada 7 Mei pengadilan negeri telah menjatuhkan putusan bersalah kepada dua kontraktor Chevron dalam Kasus Bioremediasi.
IKA ITS mencemaskan dampak dan implikasi kasus ini. IKA ITS khawatir kasus ini tidak hanya mempengaruhi kelangsungan operasi migas, tetapi juga keberlanjutan investasi masa depan di Indonesia. “Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika membuka Konferensi Indonesian Petroleum Association (IPA) dua hari lalu (15/05/2013) telah menyatakan pentingnya kepastian hukum dalam industri migas,” ujar Irnanda. IKA ITS mengingatkan bahwa kejelasan, konsistensi, dan kepastian hukum adalah kunci yang dapat mendorong industri migas untuk meningkatkan investasinya di Indonesia. “Kasus bioremediasi sangat berpotensi mengganggu langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dalam industri migas,” tutur Irnanda.
IKA ITS mencermati, sektor hulu minyak dan gas bumi bekerja atas dasar kontrak kerja sama/ production sharing contract (PSC). Kontrak ini berlandaskan atas UU Minyak dan Gas Bumi sebagai kerangka hukum untuk melaksanakan operasi perminyakan sebagaimana didefinisikan dalam PSC tersebut, termasuk mekanisme hukum untuk menangani potensi sengketa. IKA ITS menilai, setiap aktivitas industri hulu migas didasarkan pada proses baku, tinjauan dan persetujuan Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS), serta lembaga negara lainnya, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, dan diaudit secara teratur oleh auditor pemerintah.
IKA ITS mencermati bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran peraturan dan perundang-undangan lingkungan hidup dalam proyek bioremediasi. “Dengan demikian, tidak selayaknya kasus bioremediasi ini, dibawa ke ranah hukum pidana korupsi. Jika pun dinilai ada permasalahan dalam proyek tersebut, membawa ke ranah perdata lebih cocok,” ucap Irnanda. (*)
Hormat kami.
PENGURUS PUSAT
IKATAN ALUMNI ITS,
Dr. Ir. Irnanda Laksanawan, M.Sc. Eng
Ketua Umum
Contact :Pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (PP IKA ITS) prihatin dengan langkah Kejaksaan Agung yang hari ini (17/05/2013) menjemput paksa dan menahan Bachtiar di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Ini berkaitan erat dengan keputusan majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Nopember 2012, bahwa penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah. “Pelimpahan berkas untuk Bachtiar selayaknya tidak diteruskan. Kejaksaan juga seharusnya tak menahan kembali Bachtiar,” ujar Ketua Umum IKA ITS Irnanda Laksanawan, hari ini (17/05/2013) di Jakarta. “Sudah benar keputusan hakim praperadilan yang menyebut status tersangka terhadap Bachtiar tidak sah.” Pada 7 Mei pengadilan negeri telah menjatuhkan putusan bersalah kepada dua kontraktor Chevron dalam Kasus Bioremediasi.
IKA ITS mencemaskan dampak dan implikasi kasus ini. IKA ITS khawatir kasus ini tidak hanya mempengaruhi kelangsungan operasi migas, tetapi juga keberlanjutan investasi masa depan di Indonesia. “Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika membuka Konferensi Indonesian Petroleum Association (IPA) dua hari lalu (15/05/2013) telah menyatakan pentingnya kepastian hukum dalam industri migas,” ujar Irnanda. IKA ITS mengingatkan bahwa kejelasan, konsistensi, dan kepastian hukum adalah kunci yang dapat mendorong industri migas untuk meningkatkan investasinya di Indonesia. “Kasus bioremediasi sangat berpotensi mengganggu langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dalam industri migas,” tutur Irnanda.
IKA ITS mencermati, sektor hulu minyak dan gas bumi bekerja atas dasar kontrak kerja sama/ production sharing contract (PSC). Kontrak ini berlandaskan atas UU Minyak dan Gas Bumi sebagai kerangka hukum untuk melaksanakan operasi perminyakan sebagaimana didefinisikan dalam PSC tersebut, termasuk mekanisme hukum untuk menangani potensi sengketa. IKA ITS menilai, setiap aktivitas industri hulu migas didasarkan pada proses baku, tinjauan dan persetujuan Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS), serta lembaga negara lainnya, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, dan diaudit secara teratur oleh auditor pemerintah.
IKA ITS mencermati bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran peraturan dan perundang-undangan lingkungan hidup dalam proyek bioremediasi. “Dengan demikian, tidak selayaknya kasus bioremediasi ini, dibawa ke ranah hukum pidana korupsi. Jika pun dinilai ada permasalahan dalam proyek tersebut, membawa ke ranah perdata lebih cocok,” ucap Irnanda. (*)
Hormat kami.
PENGURUS PUSAT
IKATAN ALUMNI ITS,
Dr. Ir. Irnanda Laksanawan, M.Sc. Eng
Ketua Umum
Sekjen PP IKA ITS
Bambang Joedopramono, SSi
08121068524
PENGUMUMAN
Kami para alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), hari Senin (20/5) sekitar pukul 08.30 wib akan membezoek rekan kami, Bachtiar A. Fatah, di LP Cipinang, Jakarta Timur. Kami ingin menunjukkan solidaritas, simpati, dan empati kepada rekan kami, yang kini berposisi sebagai salah satu GM PT Chevron Pacific Indonesia, yang tengah ditahan dalam kasus bioremediasi. Organisasi kami secara resmi telah menyesalkan dan prhatin atas penahanan rekan kami. Sikap organisasi kami bisa dilihat di http://www.alumniits.com/index.php/berita/1647-kasus-bioremediasi-pengurus-pusat-ika-its-prihatin-sesalkan-penjemputan-paksa-dan-penahanan-alumninya-oleh-kejaksaan Kami sangat berharap dan sangat senang jika rekan-rekan media bersedia hadir untuk meliput kunjungan kami ke LP Cipinang tersebut. Atas kehadirannya kami ucapkan terima kasih. Thonthowi Wakil Sekjen IKA ITS - 0811966734
Tiga ikatan alumni perguruan tinggi ternama, Universitas Indonesia
(UI), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor
(IPB) menyampaikan pernyataan bersama terkait kasus dugaan korupsi
Bioremediasi Chevron.
Secara khusus, pernyataan ini ditujukan untuk tiga terdakwa yakni Endah
Rumbiyanti (alumni UI), Kukuh Kertasafari (alumni ITB) dan Ricksy
Prematury (alumni IPB). Mereka meminta pengadilan menegakkan hukum dan
keadilan atas Endah, Kukuh, dan Ricksy.
“Aroma diskriminasi jelas sekali, sebagai contoh Ricksy hanya punya
kesempatan satu minggu untuk menghadirkan sembilan saksi, sementara
jaksa memiliki waktu empat bulan untuk menghadirkan 27 saksi. Ricksy
juga tidak diizinkan menghadirkan saksi-saksi ahli dari IPB,” ujar
Mukhlis Yusuf, Ketua Harian Keluarga Alumni IPB, dalam jumpa pers di
Jakarta, Senin (6/5).
Sementara, Ketua ILUNI UI Chandra Motik menilai dakwaan Endah
Rumbiyanti tidak masuk akal. Dalam dakwaan dijelaskan bahwa peristiwa
korupsi dilakukan pada tahun 2006 hingga Februari 2011, sedangkan Endah
baru diangkat menjadi Manajer Lingkungan di Chevron pada bulan Juni
2011.
Berita Terkait:
Tersangka Bioremediasi Chevron Dijemput Paksa
Metrotvnews.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menjemput
paksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron
Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fattah, dari rumahnya di Jakarta, Jumat
(17/5) pagi.
Bachtiar merupakan tersangka yang sebelumnya telah dibebaskan hakim pada sidang praperadilan usai dinyatakan tidak terbukti terlibat dan bersalah.
Informasi dari Kejagung menyebutkan, penjemputan secara paksa dilakukan tim jaksa sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka dibawa ke Kejagung untuk pelimpahan kasusnya ke tingkat penyidikan.
Pada kasus dugaan korupsi dalam proyek pemulihan lahan yang tercemar limbah minyak (bioremediasi), pihak Kejagung sebelumnya telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka.
Lima di antaranya telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.
Sebelumnya kepada sejumlah wartawan, Jaksa Agung Basrief Arief mengakui akan kembali memanggil tahap II tersangka Bachtiar Abdul Fatah pada Selasa (14/5) untuk mempercepat proses hukumnya.
Dalam persidangan Tipikor sebelumnya, dua dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terbukti bersalah.
Bachtiar merupakan tersangka yang sebelumnya telah dibebaskan hakim pada sidang praperadilan usai dinyatakan tidak terbukti terlibat dan bersalah.
Informasi dari Kejagung menyebutkan, penjemputan secara paksa dilakukan tim jaksa sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka dibawa ke Kejagung untuk pelimpahan kasusnya ke tingkat penyidikan.
Pada kasus dugaan korupsi dalam proyek pemulihan lahan yang tercemar limbah minyak (bioremediasi), pihak Kejagung sebelumnya telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka.
Lima di antaranya telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.
Sebelumnya kepada sejumlah wartawan, Jaksa Agung Basrief Arief mengakui akan kembali memanggil tahap II tersangka Bachtiar Abdul Fatah pada Selasa (14/5) untuk mempercepat proses hukumnya.
Dalam persidangan Tipikor sebelumnya, dua dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terbukti bersalah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi kepada wartawan sebelumnya juga mengakui panggilan yang dilakukan terhadap Bachtiar Abdul Fatah adalah untuk tegaknya hukum.
Dalam kasus ini, sebelumnya para terdakwa didampingi para kuasa hukumnya telah melaporkan berbagai kejanggalan terkait dakwaan yang dijatuhkan kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Yudisial (KY).
Kasus ini dianggap para pengamat hukum juga merupakan bentuk kriminalisasi yang menjadi ancaman serius bagi investasi migas nasional. Beberapa pandangan pengamat lainnya menyatakan, pemaksaan pengungkapan kasus ini juga menjadi ancaman serius bagi lingkungan sekitar areal industri migas, mengingat semenjak kasus ini terangkat hingga ke pengadilan, beberapa sistem pengelolaan limbah di Chevron terhenti.(Ant)
Posting Komentar