Bagi Alumni ITS yang ingin berbagi tulisan-tulisan untuk dimuat di Blog ini, kami persilahkan menghubungi Email: purwoko.e28@gmail.com dan CC kan ke: dewa.yuniardi@gmail.com

IKA ITS Prihatin & Sesalkan Penjemputan Paksa dan Penahanan Alumninya oleh Kejaksaan

Dr. Ir. Irnanda Laksanawan, M.Sc. Eng
Pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (PP IKA ITS) prihatin dan menyesalkan langkah Kejaksaan Agung yang melimpahkan berkas Bachtiar Abdul Fatah, alumni ITS yang kini bekerja di PT Chevron Pacific Indonesia, dalam kasus proyek bioremediasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (PP IKA ITS)  prihatin dengan langkah Kejaksaan Agung yang hari ini (17/05/2013) menjemput paksa dan menahan Bachtiar di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.  Ini berkaitan erat dengan keputusan majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  pada 27 Nopember 2012, bahwa  penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah. “Pelimpahan berkas untuk Bachtiar selayaknya tidak diteruskan. Kejaksaan juga seharusnya tak menahan kembali Bachtiar,”  ujar Ketua Umum IKA ITS Irnanda Laksanawan, hari ini (17/05/2013) di Jakarta. “Sudah benar keputusan hakim praperadilan yang menyebut status tersangka terhadap Bachtiar tidak sah.” Pada 7 Mei pengadilan negeri telah menjatuhkan putusan bersalah kepada dua kontraktor Chevron dalam Kasus Bioremediasi.

IKA ITS mencemaskan dampak dan implikasi kasus ini.  IKA ITS khawatir kasus ini tidak hanya mempengaruhi kelangsungan operasi migas, tetapi juga keberlanjutan investasi masa depan di Indonesia. “Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika membuka Konferensi Indonesian Petroleum Association (IPA) dua hari lalu (15/05/2013) telah menyatakan pentingnya kepastian hukum dalam industri migas,” ujar Irnanda. IKA ITS mengingatkan bahwa kejelasan, konsistensi, dan kepastian hukum adalah kunci yang dapat mendorong industri migas untuk meningkatkan investasinya di Indonesia. “Kasus bioremediasi sangat berpotensi mengganggu langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dalam industri migas,” tutur Irnanda.

IKA ITS mencermati, sektor hulu minyak dan gas bumi bekerja atas dasar kontrak kerja sama/ production sharing contract (PSC). Kontrak ini  berlandaskan atas UU Minyak dan Gas Bumi sebagai kerangka hukum untuk melaksanakan operasi perminyakan sebagaimana didefinisikan dalam PSC tersebut, termasuk mekanisme hukum untuk menangani potensi sengketa. IKA ITS menilai, setiap aktivitas industri hulu migas didasarkan pada proses baku, tinjauan dan persetujuan Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS), serta lembaga negara lainnya, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, dan diaudit secara teratur oleh auditor pemerintah.

IKA ITS mencermati bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran peraturan dan perundang-undangan lingkungan hidup dalam proyek bioremediasi. “Dengan demikian, tidak selayaknya kasus bioremediasi ini, dibawa ke ranah hukum pidana korupsi. Jika pun dinilai ada permasalahan dalam proyek tersebut, membawa ke ranah perdata lebih cocok,” ucap Irnanda. (*)

Hormat kami.

PENGURUS PUSAT
IKATAN ALUMNI ITS,

Dr. Ir. Irnanda Laksanawan, M.Sc. Eng
Ketua Umum
Contact :
Sekjen PP IKA ITS
Bambang Joedopramono, SSi
08121068524

PENGUMUMAN 
 
Kami para alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), hari Senin (20/5) sekitar pukul 08.30 wib  akan membezoek rekan kami, Bachtiar A. Fatah,  di LP Cipinang, Jakarta Timur. 

Kami ingin menunjukkan solidaritas, simpati, dan empati kepada  rekan kami, yang kini berposisi sebagai salah satu GM PT Chevron Pacific Indonesia, yang tengah ditahan dalam kasus bioremediasi.

Organisasi kami secara resmi telah menyesalkan dan prhatin atas penahanan rekan kami. Sikap organisasi kami bisa dilihat di http://www.alumniits.com/index.php/berita/1647-kasus-bioremediasi-pengurus-pusat-ika-its-prihatin-sesalkan-penjemputan-paksa-dan-penahanan-alumninya-oleh-kejaksaan

Kami sangat berharap dan sangat senang jika rekan-rekan media bersedia hadir untuk meliput kunjungan kami ke LP Cipinang tersebut.

Atas kehadirannya kami ucapkan terima kasih.


Thonthowi
Wakil Sekjen IKA ITS - 0811966734
Tiga ikatan alumni perguruan tinggi  ternama,  Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menyampaikan pernyataan bersama terkait kasus dugaan korupsi Bioremediasi Chevron.

Secara khusus, pernyataan ini ditujukan untuk tiga terdakwa yakni Endah Rumbiyanti (alumni UI), Kukuh Kertasafari (alumni ITB) dan Ricksy Prematury (alumni IPB). Mereka meminta pengadilan menegakkan hukum dan keadilan atas Endah, Kukuh, dan Ricksy.

“Aroma diskriminasi jelas sekali, sebagai contoh Ricksy hanya punya kesempatan satu minggu untuk menghadirkan sembilan saksi, sementara jaksa memiliki waktu empat bulan untuk menghadirkan 27 saksi. Ricksy juga tidak diizinkan menghadirkan saksi-saksi ahli dari IPB,” ujar Mukhlis Yusuf, Ketua Harian Keluarga Alumni IPB, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/5).

Sementara, Ketua ILUNI UI Chandra Motik menilai dakwaan Endah Rumbiyanti tidak masuk akal. Dalam dakwaan dijelaskan bahwa peristiwa korupsi dilakukan pada tahun 2006 hingga Februari 2011, sedangkan Endah baru diangkat menjadi Manajer Lingkungan di Chevron pada bulan Juni 2011.

Berita Terkait: 

Tersangka Bioremediasi Chevron Dijemput Paksa


Metrotvnews.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fattah, dari rumahnya di Jakarta, Jumat (17/5) pagi.

Bachtiar merupakan tersangka yang sebelumnya telah dibebaskan hakim pada sidang praperadilan usai dinyatakan tidak terbukti terlibat dan bersalah.

Informasi dari Kejagung menyebutkan, penjemputan secara paksa dilakukan tim jaksa sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka dibawa ke Kejagung untuk pelimpahan kasusnya ke tingkat penyidikan.

Pada kasus dugaan korupsi dalam proyek pemulihan lahan yang tercemar limbah minyak (bioremediasi), pihak Kejagung sebelumnya telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka.

Lima di antaranya telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.

Sebelumnya kepada sejumlah wartawan, Jaksa Agung Basrief Arief mengakui akan kembali memanggil tahap II tersangka Bachtiar Abdul Fatah pada Selasa (14/5) untuk mempercepat proses hukumnya.

Dalam persidangan Tipikor sebelumnya, dua dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terbukti bersalah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi kepada wartawan sebelumnya juga mengakui panggilan yang dilakukan terhadap Bachtiar Abdul Fatah adalah untuk tegaknya hukum.

Dalam kasus ini, sebelumnya para terdakwa didampingi para kuasa hukumnya telah melaporkan berbagai kejanggalan terkait dakwaan yang dijatuhkan kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Yudisial (KY).

Kasus ini dianggap para pengamat hukum juga merupakan bentuk kriminalisasi yang menjadi ancaman serius bagi investasi migas nasional. Beberapa pandangan pengamat lainnya menyatakan, pemaksaan pengungkapan kasus ini juga menjadi ancaman serius bagi lingkungan sekitar areal industri migas, mengingat semenjak kasus ini terangkat hingga ke pengadilan, beberapa sistem pengelolaan limbah di Chevron terhenti.(Ant)

Komjak Curigai Dakwaan Jaksa di Kasus Chevron Palsu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Kejaksaan RI mencurigai dakwaan jaksa terhadap sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) palsu. Alasannya dakwaan bersumber dari saksi ahli yang tidak berkompeten.

"Namun dugaan itu semua perlu diproses dan dianalisis. Nantinya hasil analisis ini akan direkomendasikan ke Jaksa Agung," kata Ketua Komjak RI Halius Hosen.

Pernyatan itu dibuatnya usai menerima laporan dugaan pelanggaran etika dan kode etik jaksa penyidik dan penuntut Kejagung RI dari kelompok terdakwa kasus tersebut, Kamis (16/5).

Menurut dia, bila ada indikasi dakwaan yang menyalahi atau asal-asalan, hal ini tentunya perlu ditindaklanjuti.

"Komjak sesuai dengan tugas dan fungsinya akan berupaya menganalisa kasus ini. Hasilnya nanti akan kami berikan ke Jaksa Agung untuk ditindak lanjuti. Namun kami tidak bisa menghambat jalannya proses hukum yang sekarang sedang dijalani oleh terdakwa," katanya.

Komisioner Komjak, Kaspudin Nor, pada kesempatan sama mengatakan, keanehan kasus ini memang cukup mengejutkan publik dan tentunya menjadi preseden buruk bagi kejaksaan.

"Namun persoalan ini selayaknya harus juga dikonfirmasikan ke pihak kejaksaan, apakah benar faktanya seperti ini atau tidak," katanya.

Dia mengatakan, Komjak juga akan memanggil jaksa-jaksa yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

"Jika didapati kasus ini benar-benar dipaksakan, maka sudah sepantasnya ditindaklanjuti untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih besar lagi," katanya.

Ikatan Alumni UI Adukan Kejagung ke Komisi Kejaksaan, Ada Apa?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Alumni Universitas Indonesia (UI) mendatangi Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis siang, untuk mengadukan dugaan pelanggaran jaksa penuntut dan penyidik terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

Ada sekitar sepuluh alumni UI yang dikoordinasi oleh Rudi Johanes dan Candra selaku Ketua Ikatan Alumni UI serta terdakwa kasus tersebut, Enda Rumbiyanti, yang turut mendatangi Kantor Komisi Kejaksaan.

Kedatangan mereka disambut Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen dan sejumlah anggota (komisioner).

Rudi Johanes mengatakan, kedatangan mereka ke Komisi Kejaksaan adalah untuk memberikan laporan atau mengadukan sejumlah kejanggalan atas kasus dugaan korupsi bioremediasi dan melaporkan dugaan pelanggaran oleh jaksa penuntut dan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sebelumnya, kami telah mengikuti kasus ini dan ada banyak kejanggalan. Besar harapan kami, Komisi Kejaksaan dapat menindaklanjuti dugaan ini," katanya.

Rumbiyanti mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan Komisi Kejaksaan dapat melakukan upaya sesuai dengan tugas dan fungsinya terkait indikasi kesalahan atau bahkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh jaksa penyidik dan jaksa penuntut.

Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen, menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mekanisme tugas dan fungsi.

Salah satunya kata dia, adalah melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Nantinya, demikian Hosen, Komisi Kejaksaan akan melakukan pemantauan atas kasus yang diadukan dan akan memberikan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai jaksa yang dilaporkan.

"Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksa terhadap seluruh berkas atas kasus ini. Jika ada temuan-temuan, maka kami akan menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan dan penilaian yang kami lakukan nanti," katanya.

Namun demikian, kata dia, semunya tentu membutuhkan waktu karena harus ada pengkajian, analisis dan lainnya yang harus komisioner lakukan.

Pada kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi, pihak Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima diantaranya telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

Dua dari lima terdakwa itu, Herland dan Ricksy, juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Sementara Rumbiyanti dan dua terdakwa lainnya, yakni Kukuh dan Widodo, masih terus menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

Alumni UI, ITB & IPB Kompak Dukung Terdakwa Kasus Chevron

Jakarta detikNews.com- Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung dan Institut Pertanian Bogor menyatakan dukungan bagi para terdakwa perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Ketiga ikatan alumni berharap majelis hakim memutus perkara dengan adil.

Dukungan ikatan alumni ini dinyatakan dalam jumpa pers yang dihadiri Kukuh Kertasafari dan Endah Rumbiyanti, terdakwa perkara proyek bioremediasi. Dari ikatan alumni hadir di antaranya Mukhlis Yusuf (IPB), Sawalludin Lubis (Ketum IA ITB), Ali Nurdin (Ketua Bidang Hukum IA ITB), Ojat Sujatnika (Alumni IPB) dan Chandra Motik (Ketum Iluni UI).

Mukhlis mengatakan kasus bioremediasi Chevron sarat dikriminasi. Dia mencontohkan, terdakwa Ricksy Prematuri yang juga alumni IPB diberi kesempatan terbatas untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

"Ricksy hanya punya kesempatan 1 minggu untuk menghadirkan 9 saksi, sementara jaksa menghadirkan 27 saksi selama 4 bulan. Ini diskriminasi,"tegas Mukhlis dalam jumpa pers di The H Tower, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/5/2013).

Para alumni yakin para terdakwa tidak bersalah. Penyidik Kejaksaan Agung dinilai sewenang-wenang dalam pengusutan perkara. "Ada kesewenang-wenangan oknum aparat hukum dengan menggunakan pasal yang tidak faktual. Kita merasa gelisah rekan-rekan kita yang tidak terlibat dalam bioremediasi dituntut hukum," ujar Sawalludin.

Alumni ITB Ali Nurdin menjelaskan dakwaan terhadap Kukuh Kertasafari tidak berdasar. "Kukuh bertugas di bidan produksi, tidak terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan ataupun tender pemilihan vendor pelaksana bioremediasi," tegasnya.

Pembelaan yang sama juga ditujukan kepada terdakwa Endah Rumbiyanti. Chandra Motik menegaskan Rumbi tidak terlibat dalam penyimpangan proyek bioremediasi.

"Rumbi tidak tahu apa-apa. Dia dinatayakan bersalah atas timbulnya kerugian keuangan negara 2006-2011. Padahal Rumbi diangkat menjadi manajer lingkungan di Chevron pada Juni 2011. Jadi bagaimana mungkin dia melakukan korupsi," tuturnya.

Dalam pernyataan bersama, alumni ketiga kampus meminta majelis hakim mengambil keputusan dengan adil. "Kami mendorong agar hakim berani memutus bebas ketika seseorang benar-benar tidak bersalah," ujar Odjat Sujatnika membaca pernyataan bersama. 

Alumni UI, ITB, dan IPB Serukan Putusan Adil Pada Kasus Bioremediasi

Jakarta detikNews- Alumni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) berharap majelis hakim kasus dugaan bioremediasi fiktif pada lahan Chevron memberikan putusan yang adil. Alumni tiga perguruan tinggi ternama tersebut meminta para terdakwa dibebaskan.

"Membebaskan para terdakwa yang tak terbukti secara fakta, hukum dan analisa saksi ahli independen bukanlah dosa bagi hakim, melainkan prestasi karier dalam perjuangan peradilan di bumi pertiwi. Pada kesaksian para ahli, termasuk dari Kementerian LH sebagai regulator, menegaskan kegiatan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan mengacu pada Kepmen LH no. 128/2003," demikian seruan bersama Alumni UI, ITB dan IPB pada sebuah forum bersama di Sekretariat ILUNI UI dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (5/5/2013).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum ILUNI UI, Chandra Motik yang didampingi Montery Darwin dan Hanibal Nouvel, Alumni ITB yang diwakili Taufiq Rahman dan Ali Nurdin, Alumni IPB yang diwakili Mukhlis Yusuf dan Odjat Sujatnika. Hadir memberikan dukungan, Hotasi Nababan, alumni ITB yang turut bersimpati terhadap para terdakwa.

Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat juga terus menyampaikan keprihatinan, termasuk di jejaring sosial media terhadap proses peradilan yang diduga kriminalisasi perkara yang diangkat Kejaksaan Agung dan terus berjalan diskriminatif. Terdakwa Herlan bin Ompu dan Ricksy Prematuri adalah mitra kerja Chevron yang menjalankan kegiatan bioremediasi pada beberapa ex-lokasi pertambangan Chevron pada tahun 2006-2012, sedangkan Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo adalah karyawan Chevron.

Bioremediasi adalah kegiatan pemulihan lahan secara biologis terhadap lahan-lahan ex- lokasi pertambangan minyak, yang ketentuannya telah diatur oleh Kepmen Lingkungan Hidup nomor 128 tahun 2003.

Pada Rabu (1/5), sejumlah alumni IPB yang bergabung dalam Komunitas Peduli Keadilan bagi Ricksy Prematuri telah mendatangi Komisi Yudisial RI untuk memohon pemantauan atas proses peradilan. Sebelumnya, sejumlah alumni ITB juga mengajukan permohonan pemeriksaan para jaksa yang melakukan dakwaan keliru kepada Komisi Kejaksaan pada Senin (22/4).

Peradilan Herlan dan Ricksy telah menyelesaikan pembacaan Pledoi pada Jumat (3/5) dan Ketua Majelis Hakim akan membacakan putusan pada Selasa (7/5). Sedangkan peradilan Endah Rumbiyanti, Kukuh dan Widodo tengah memasuki masa sidang yang menghadirkan para saksi ahli pada Senin (6/5).

Pada sidang penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 26 April 2013, Herlan bin Ompu dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti US$ 6,992 Juta. Sedangkan Ricksy Prematuri dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti US$ 3,08 juta.

"Alumni UI, ITB dan IPB akan terus mengikuti kasus ini hingga keadilan sejati dapat ditegakkan. Saat ini, kami masih menanti tindaklanjut dari Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Bila keadilan tak diperoleh, kami akan terus memperjuangkannya melalui berbagai jalan yang dibenarkan oleh hukum," ditegaskan dalam pernyataan bersama itu.

"Kami telah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan yang sedang berjalan ke KY, agar majelis hakim bertindak adil dan tak diskriminatif. Sebagai contoh, Pihak Ricksy Prematuri hanya diberikan waktu seminggu untuk menghadirkan 9 saksi, sedangkan Jaksa memiliki 27 saksi ahli dan saksi fakta selama 4 bulan," ujar Alumni IPB Mukhlis Yusuf.

Alumni UI, ITB dan IPB berharap semua terdakwa lainnya dapat dibebaskan demi menghindari preseden kriminalisasi dan diskriminasi hukum oleh siapapun terhadap siapapun.

"Kebetulan saat ini menimpa sejumlah alumni almamater tempat kami pernah menimba ilmu. Esok bisa menimpa siapa saja,"lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Ricksy Prematuri adalah salah satu alumni IPB, Endah Rumbiyanti alumni UI, dan Kukuh Kertasafari alumni ITB.

"Fakta persidangan pada terdakwa Rumbi menunjukkan yang bersangkutan baru diangkat sebagai Manager Lingkungan pada Juni 2011, setelah sebelumnya ditugaskan di Safety Department saat baru kembali dari tugas di USA selama 2,5 tahun. Sedangkan dakwaan Jaksa terhadap dugaan Bioremediasi fiktif dilakukan mulai Maret 2011 untuk kurun proses Bioremediasi tahun 2006-2011. Pada masa tahun 2011 itu, Chevron masih dalam proses menunggu izin kelanjutan proses Bioremediasi dari Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Montery dari ILUNI UI.

"Saat Rumbi ditugaskan mewakili Chevron ke Kejaksaan, Rumbi tidak tahu sama sekali perihal pekerjaan Bioremediasi yang sudah dilaksanakan Chevron. Rumbi hanya dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dia tidak ketahui sama sekali. Dakwaan tersebut benar-benar tak berdasar," tegas Montery.

Pada bagian pernyataan lain dinyatakan, "Kami telah memeriksa fakta-fakta dan dokumen persidangan Kukuh Kertasafari, dan terus menemani tersangka Kukuh sejak pra peradilan, kami yakin tersangka tak melanggar hukum" tegas Taufiqur Rahman dari ITB.

"Kami memohon agar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Dr. Sudharmawatiningsih, MH dapat memutus perkara dengan adil sesuai dengan suara nurani hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Atau, setidaknya menunda putusan agar dapat memberikan semua terdakwa dapat menghadirkan para saksi ahli sesuai dengan keleluasaan yang diperoleh oleh Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.

Sementara, di tempat terpisah, Ketua Umum Himpunan Alumni IPB, Dr. Muhammad Said Didu, menyampaikan dukungan sepenuhnya terhadap gerakan seruan penegakkan hukum dari Alumni UI, ITB dan IPB ini.

"Kegiatan ilmiah yang sudah mengacu ketentuan Kementerian LH no. 128/2003 dan pedoman yang diatur BP Migas (sekarang SKK Migas) harus diuji oleh para ahli yang kompeten. Perdebatannya harus menghadirkan para saksi ahli yang kompeten," tegasnya.

Persidangan atas kasus ini akan dilanjutkan dengan kesaksian para ahli bioremediasi pada tersangka Endah Rumbiyanti pada hari Senin 6 Mei 2013 dan pembacaan putusan pengadilan atas Herlan dan Ricksy pada Selasa, 7 Mei 2013.

 

Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Blog | Kojack | Dewa Yuniardi
Copyright © 2012 - 2016. Blog IKA - ITS Jakarta Raya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger