Bagi Alumni ITS yang ingin berbagi tulisan-tulisan untuk dimuat di Blog ini, kami persilahkan menghubungi Email: purwoko.e28@gmail.com dan CC kan ke: dewa.yuniardi@gmail.com

Tim ITS periksa kasus Korupsi di Jembatan Brawijaya


KEDIRI, KOMPAS.com - Sebuah tim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya melakukan pemeriksaan fisik jembatan Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (20/3/2013).

Pemeriksaan itu sebagai rangkaian pengusutan dugaan korupsi pembangunan jembatan dengan nilai proyek Rp 66 miliar.

Tim ahli konstruksi yang terdiri dari enam personil itu memeriksa setiap tiang pancang maupun beton dari jembatan yang menghubungkan kota Kediri bagian timur dan barat yang terpisah Kali Brantas itu.

Pemeriksaannya untuk mengetahui kualitas konstruksi serta menaksir kebutuhan riil anggaran yang diperlukan. Kepala sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Polisi Surono mengatakan, keterlibatan pihak ITS merupakan permintaan penyidik tindak pidana korupsi kepolisian untuk melengkapi data dalam pengusutan yang tengah dilakukan.

"Tugasnya untuk mengkroscek konstruksi jembatan," kata AKP Surono kepada Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi proyek tahun jamak ini telah menyeret tiga orang tersangka, yaitu Kasenan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Miyanto selaku Ketua Lelang, serta Fajar Purna Wijaya seorang pengusaha yang masih kerabat dekat Samsul Azhar, Wali Kota Kediri.

Sepanjang pengusutan itu, pemeriksaan sebagai saksi juga dilakukan kepada Wara S Renny Pramana selaku Ketua DPRD Kediri maupun Samsul Azhar selaku Wali Kota Kediri.

Pemeriksaan kepada Samsul Azhar dihentikan setelah kepala daerah yang berlatar belakang dokter itu mengeluh sakit. Hingga saat ini pemeriksaan lanjutan belum dilakukan karena penyidik masih menunggu kesembuhannya.

Sementara jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya, masih dalam tahap pengajuan penghitungan yang akan dilakukan oleh BPKP.  

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Jawa Timur, Wara S Reny Pramana, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Kediri, Selasa (12/3/2013). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu diperiksa selama hampir tujuh jam dengan 37 pertanyaan terkait dugaan korupsi proyek jembatan Brawijaya.

"Dari hasil pemeriksaannya itu akan dikroscek dengan hasil keterangan saksi lainnya," kata Kapolres Kediri, Ajun Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro, Selasa (12/3/2013). Wara menjalani pemeriksaan di ruang Kapolres, berbeda dengan pemeriksaan terhadap saksi lain.

Wara, kakak Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya. Materi pemeriksaannya terkait pengusulan dan penganggaran proyek senilai Rp 66 miliar itu. Usai pemeriksaan, perempuan yang juga menjabat sebagai ketua DPC PDI-P Kota Kediri itu kepada wartawan mengatakan hanya menjawab beberapa pertanyaan yang diketahuinya saja.

Salah satu pertanyaan yang dijawab, sebut Wara, adalah tentang surat persetujuan pembangunan proyek yang bertanda tangan para pimpinan DPRD, seperti yang selama ini beredar di masyarakat. Surat yang dikeluarkan pada 2010 itu menurutnya bukan nota kesepakatan atau MoU antara DPRD dengan Pemkot Kediri yang menjadi dasar pembangunan proyek.

Wara mengatakan surat itu hanya balasan atas surat yang dikirimkan Wali Kota Kediri tentang permintaan persetujuan pembangunan jembatan Brawijaya secara tahun jamak."Kalau MoU harus ditandatangani dalam forum paripurna. Jadi surat itu bukan MoU," kata Wara.

Sebelumnya, surat yang beredar tersebut diduga menjadi salah satu dasar pembangunan proyek yang pendanaannya dari APBD Kota Kediri. Dalam surat itu terdapat tandatangan tiga unsur pimpinan DPRD, yaitu Wara dan dua orang wakilnya, yaitu Sholahudin Fathurahman dan Nuruddin Hasan. Terkait kasus ini, Sholahudin dan Nuruddin juga sudah menjalani pemeriksaan.

"Kalau tentang tanda tangan itu, tanya pada penyidik," jawab Wara, saat ditanya wartawan tentang keabsahan tanda tangan dalam surat. Pemeriksaan Ketua DPRD ini merupakan kelanjutan pengusutan polisi atas dugaan korupsi proyek jembatan yang menghubungkan kota Kediri bagian timur dan barat yang terpisah sungai Brantas.

Polisi juga telah memerika para pejabat Pemerintah Kota Kediri maupun para wakil rakyat. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan perbuatan melanggar hukum pada tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan tender, serta realisasi proyek.

Saat ini sudah ada dua pejabat Pemkot yang menyandang status tersangka, yaitu Kasenan selaku Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Miyanto yang berperan sebagai ketua tender lelang. Meskipun berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan. Sementara pembangunan proyeknya, saat ini masih terus berjalan. 
 
Usai melakukan pemeriksaan terhadap ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri, Jawa Timur, penyidik Polres Kota Kediri menggeledah rumah milik Fajar Purna Wijaya (45), Selasa (12/3/2013) malam. Fajar diduga mengetahui aliran dana dugaan korupsi proyek tahun jamak jembatan Brawijaya.
 
"Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi maupun pelaksana proyek jembatan maupun dokumen," kata Kapolres Kota Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro, Selasa (12/3/2013) malam. Hasil pemeriksaan itu mendapatkan keterangan bahwa ada dana miliaran rupiah di luar kebutuhan proyek yang mengalir kepada beberapa kalangan melalui sebuah rekening atas nama Fajar.

"Setelah kami tanya baik-baik, benar yang bersangkutan memegang rekening itu," kata Kuncoro, yang memimpin penggeledahan hingga Rabu (13/3/2013) dini hari tersebut. Dalam penggeledahan rumah pria pengusaha penggilingan gabah di Perumahan Rejomulyo Estate nomor 21 Blok Kalasan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri itu, petugas menemukan dua buah buku tabungan dengan catatan sirkulasi keuangan yang cukup fantastis untuk pengusaha penggilingan gabah.

Selain dua buku tabungan, polisi juga menyita beberapa lembar dokumen berisi rincian pengeluaran keuangan, uang tunai sebesar Rp 60 juta, serta dua buah telepon genggam. Berdasarkan pengakuan Fajar, Kuncoro mengatakan salah satu buku tabungan adalah rekening dari transaksi usaha penggilingan, sementara satu rekening lainnya tak bisa dijelaskan asal-usul uangnya.

Usai penggeledahan, Fajar yang diduga juga kerabat dekat Wali Kota Kediri, Samsul Azhar, itu dibawa ke Mapolres. Polisi belum menetapkan Fajar sebagai tersangka, karena masih membutuhkan pendalaman penyelidikan terutama tentang sirkulasi keuangan.

"Malam ini diperiksa, statusnya tunggu hasilnya nanti," ujar Kuncoro. Selama penggeledahan itu, Fajar yang duduk di teras lebih sering tertunduk. Ia hanya melontarkan jawaban pendek kepada penyidik yang bertanya padanya.Kepada wartawan yang mencoba menanyainya, Fajar hanya berdiam diri.

Sebelumnya diberitakan, polisi tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek jembatan Brawijaya senilai Rp 66 miliar. Sudah puluhan saksi yang berasal dari kalangan pejabat Pemkot, wakil rakyat di DPRD, maupun pelaksana proyek yang dimintai keterangan.Hasilnya, dua pejabat Pemkot menyandang status tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Ketua Lelang tender.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dugaan perbuatan melanggar hukum pada tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan tender, serta realisasi dari pembangunan jembatan penghubung kota Kediri bagian barat dan timur yang terpisah sungai Brantas itu. Saat ini pembangunan jembatan yang dikerjakan mulai tahun 2010 itu masih terus berjalan. 

Wali Kota Kediri, Jawa Timur, Samsul Azhar, diperiksa tim Tindak Pidana Korupsi Polres Kediri Kota, Kediri, Jawa Timur, Kamis (14/3/2013), terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya dengan nilai proyek Rp 66 miliar.

Samsul Azhar memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolres di Jalan Brawijaya sekitar pukul 08.30 WIB, didampingi pengacaranya. Kepala daerah yang juga tengah bersiap kembali mencalonkan diri dalam Pemilukada 2013 itu langsung menuju ruangan Kapolres. Di tempat itu pula ia menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaannya terkait pengusulan dan hal lainnya tentang proyek. Sekarang pemeriksaannya sedang berjalan oleh penyidik," kata Kapolres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Ratno Kuncoro, saat dihubungi Kompas.com.

Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pengusutan dugaan korupsi proyek tahun jamak yang pembangunannya mulai tahun 2010 dengan dana APBD itu. Beberapa pihak yang telah menjalani pemeriksaan adalah pelaksana proyek, beberapa anggota, Ketua dan Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta beberapa pejabat Pemkot.

Dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam tahapan perencanaan, penganggaran, pelelangan tender, serta pelaksanaan proyeknya.

Penyidik juga telah menetapkan status tersangka pada dua pejabat, yaitu Kasenan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum serta Miyanto yang menjabat sebagai ketua lelang.

Meskipun telah ada tersangka, belum diketahui jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya. Penyidik beralasan masih menunggu penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tingkat provinsi.

Jembatan Brawijaya adalah jembatan pengganti dari jembatan lama yang menghubungkan Kota Kediri bagian timur dan barat yang terpisah Sungai Brantas. Saat ini proses pembangunan jembatan yang mempunyai desain modern itu terus berjalan. 
 
Tersangka kasus korupsi jembatan Brawijaya di Kota Kediri, Jawa Timur bertambah satu lagi, yakni Fajar Purna Wijaya (45). Fajar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kediri pada Kamis (14/3/2013).
 
"Dari pemeriksaan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan pemeriksaannya masih terus dilakukan," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro, Kapolres Kediri Kota.

Pemeriksaan itu, kata Kapolres, terdiri dari dua aspek, yaitu pendalaman statusnya sebagai tersangka, sekaligus pemeriksaan untuk memperkuat bukti untuk calon tersangka lainnya yang saat ini tengah dibidik.
"Dia diperiksa sebagai tersangka, juga untuk calon tersangka lainnya. Yang jelas kita akan periksa pihak manapun yang menerima dana," katanya.

Sebelumnya, Fajar yang berprofesi sebagai pengusaha penggilingan gabah itu diamankan polisi karena dianggap mengetahui aliran dana yang diduga hasil korupsi jembatan yang nilai proyeknya mencapai Rp 66 miliar itu. Nama pengusaha yang masih kerabat Samsul Azhar, Wali Kota Kediri itu muncul setelah polisi memeriksa pelaksana proyek.

Saat menangkap tersangka dan menggeledah rumahnya di Perumahan Rejomulyo Estate, Kecamatan Pesantren, petugas mengamankan dua buah rekening dengan catatan sirkulasi keuangan yang cukup fantastis serta uang tunai sebesar Rp 60 juta. Dengan penambahan tersebut berarti sudah ada tiga orang yang berstatus tersangka, yaitu Fajar Purna Wijaya, Kasenan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, serta Miyanto yang menjabat sebagai ketua lelang tender.

Setelah peningkatan status hukumnya itu, belum ada pernyataan resmi dari Fajar. Bahkan saat ditemui di sela pemeriksaan lokasi penggilingan gabah di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri, oleh penyidik siang tadi, Fajar enggan menanggapi pertanyaan wartawan.

Sebagaimana diberitakan, Polres Kediri tengah mengusut dugaan korupsi proyek tahun jamak jembatan Brawijaya. Proyek yang pendanaannya berasal dari APBD tersebut dimulai tahun 2010 dan berakhir tahun ini.

Selama pengusutan kasus dugaan korupsi ini, polisi sudah memeriksa 36 saksi yang berasal dari kalangan legislatif, eksekutif, pelaksana proyek, maupun pihak lain yang terkait. Para saksi itu termasuk Wara S Reny Pramana yang menjabat sebagai ketua DPRD, serta Samsul Azhar selaku Wali Kota Kediri.

Meskipun sudah ada tiga tersangka, yakni Kasenan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Kediri, Mijanto, ketua panitia lelang proyek jembatan Brawijaya dan Fajar Purna Wijaya (45), seorang pengusaha, jumlah kerugian negara belum dapat ditentukan karena penyidik masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP. 
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Blog | Kojack | Dewa Yuniardi
Copyright © 2012 - 2016. Blog IKA - ITS Jakarta Raya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger